Polsek Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kembali berhasil mengungkap kasus, kali ini kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang residivis sepesial pencurian.
Pelaku berinisial MS (30) warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII Kabupaten Bungo, pelaku merupakan residivis ini, berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Muko-Muko Bathin VII yang di backup Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo sedang bermain Handphone (HP) diteras rumah keluarganya di Dusun Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, pada Rabu (27/03/2024) sekira pukul 05:00 WIB.
Kapolres Muko-Muko Bathin VII, AKP Moh. Hasyim Asy'ari dalam konferensi Pers , Kamis (28/03/2024) di Mako Polsek menyampaikan bahwasanya terduga pelaku ini merupakan residivis yang kerap melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemeresan di wilayah Hukum Polsek Muko-Muko Bathin VII.
AKP Moh Hasyim Asy'ari mengungkapkan kalau penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban pada Senin (25/03/2024) yang saat itu korban berangkat dari kampung Sijau menuju Stock File Batu Bara untuk berjualan nasi bungkus milik tetangga yang bernama Fitriyanti dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Revo milik Fitriyanti.
Kemudian, sesampainya korban di Puncak Bukit Sijau korban di berhentikan oleh pelaku dan menumpang motor korban menuju Stock File Batu Bara, sesampainya di stock file batu bara pelaku meminta diantar ke depan lagi, dan sesampainya dekat mushola pada stock file batu bara PT KBPC pelaku lansung mencekik leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanannya, sementara tangan kiri pelaku memegang stang sebelah kiri sepeda motor yang korban bawa, sambil pelaku mendorong korban sehingga korban terjatuh dan sepeda motor korban juga rebah.
Selanjutnya pelaku langsung mengambil sepotong kayu yang afa ditempat tersebut dan langsung memukul kayu tersebut ke punggung korban sambil menginjak paha korban kemudian pelaku langsung mendirikan sepeda motor serta langsung membawa sepeda motor pergi ke arah Dusun Baru Baru Pusat Jalo, korban berusaha mengejar pelaku namun pelaku sudah menghilang, " Ungkap AKP Moh Hasyim Asy'ari.
Baca juga:
Wakapolda Cek Kondisi Korban Banjir di Tebo
|
Atas kejadian tersebut Korban menderita kerugian Rp. 10.000.000 (sepuluh Juta Rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muko-Muko Bathin VII.
"Terduga pelaku saat diamankan berusaha kabur dan dilakukan tindakan tegas dan terukur, kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut, " Sebut AKP Moh Hasyim Asy'ari.
"Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1 tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara, " Pungkas Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, AKP Moh Hasyim Asy'ari.